Kementerian KumHam Dorong Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual Komunal Betawi

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Beberapa tahun lalu masyarakat risau karena klaim Malaysia atas seni Reog Ponorogo. Masyarakat Indonesia bereaksi, sampai akhirnya isu tersebut mereda. Bukan hanya reog Ponorogo yang pernah diklaim, tapi tari pendet, kuda lumping dan beberapa jenis seni budaya Indonesia diklaim sebagai milik Malaysia. Untuk mencegah kisruh lebih banyak tentang seni dan budaya hasil kreasi bangsa Indonesia oleh pihak luar atau negara lain, Kementerian Hukum dan HAM terus menggalakkan apa yang dinamakan KIK (Kekayaan Intelektual Komunal), yakni pelindungan secara hukum terhadap kekayaan intelektual pada setiap komunitas, termasuk pada masyarakat Betawi.

Kanwil Kementerian Kumham DKI Jakarta selain bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, juga merentang kolaborasi yang lebih lebar, yaitu dengan menggandeng organisasi kemasyarakatan Persatuan Masyarakat Jakarta Muhammad Husni Thamrin (Permata MHT). Kesepakatan atau MoU antara kedua pihak dibuat Kamis (31/9) di Hotel Mercure, Jakarta, dan ditandatangani oleh Kakanwil Ibnu Chuldun dan Ketua Umum Permata MHT Marullah Matali yang diwakili oleh HM Nuh. “Kesepakatan bersama ini meliputi peningkatan koordinasi dan konsultasi dalam perencanaan dan pelaksanaan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi DKI Jakarta,” ujar M Nuh. Kesepakatan akan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Acara ini dihadiri berbagai lembaga di antaranya adalah Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Komunitas Batik Palbatu, Komunitas sanggar betawi binaan LKB dan Permata MHT Jakarta, serta wakil dari perguruan tinggi di antaranya Universitas Bung Karno. “Seperti diketahui, masyarakat Betawi memiliki potensi kekayaan intelektual yang luar biasa jumlahnya yang harus tercatat sehingga mendapat perlindungan hukum agar tidak diambil oleh pihak atau negara lain,” ujar Kakanwil Kemenkumham Prov. DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.

Pada acara ini juga digelar kegiatan sosialisasi dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Aset Bangsa” dengan narasumber Wakil Ketua Permata MHT H. Beky Mardani, Tokoh Budayawan Betawi Yahya Andi Saputra, Rektor Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Indah Tjahjawulan, dan Kabid Pelindungan Dinas Kebudayaan Prov DKI Jakata Norviadi Setio Husodo.  H. Beky Mardani, mengungkapkan bahwa sudah menjadi tugas kita bersama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk mendaftarkan dan membuat Hak kekayaan intelektual (HAKI) komunal masyarakat Betawi (syd/affan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *