Menata Kembali Nasionalisme Pancasila Pada Era Para Penjual Mimpi

by
Ilustrasi

PERADAPAN manusia terus tumbuh, berkembang dan maju. Perkembangan secara nyata terlihat dalam kehidupan sehari hari di sekitar kita. Mewujud dalam peristiwa besar dan fenomenal.

Dari perspektif teknologi, pergerakan peradaban saat ini telah memasuki era revolusi industri 4.0 ( REVI 4.0 ). Masa yang ditandai dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi. Dengan produk industri berbasis pemanfatan kecerdasan buatan (artificial inteligent) pada berbagai bidang. Hal yang dulu tidak dipikirkan oleh banyak orang, seperti kendaraan bergerak sendiri tanpa pengemudi yang hari ini mulai terjadi, meskipun masih dalam skala terbatas.

Hal tersebut membuktikan bahwasanya jarum jam peradaban manusia terus bergerak maju. Sejak masa pra sejarah yang sangat primitif, kesederhanaan tradisi masyarakat agriculture, sampai dengan zaman informatif yang ultra modern. Dalam menciptakan peradaban, manusia sangat dipengaruhi oleh kehidupan yang menuntut keselarasan antara manusia, alam dan teknologi yang berbasis kecerdasan buatan dan bersifat “ beyond human imagination “.

Perkembangan, pertumbuhan dan kemajuan tersebut mendorong masyarakat dunia tidak terkecuali Indonesia untuk beradaptasi pada situasi lingkungan baru. Adaptasi suatu proses yang kompleks diawali proses introspektif, proyektif dan programatik. Dalam penyesuaian arus zaman yang terus bergerak, rancangan strategi dan pola hendaknya tetap mengutamakan kepentingan dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Cita-cita sebagai suatu negara bangsa yang merdeka dan berdaulat yang memiliki prinsip dasar dan konstitusi negara sendiri untuk dioperasionalkan yang saya sebut sebagai souverignty bounded.

Nasionalisme pancasila merupakan konsepsi mendasar tentang nilai cinta tanah air berdasarkan kepada nilai yang berakar dari kondisi alamiah masyarakat Indonesia. Masyarakat yang dibentuk dari lingkungan geografis kepulauan, yang menghasilkan tradisi dan budaya kehidupan yang unik dan khas, yang membedakan dengan masyarakat dan bangsa lain.

Nasionalisme Pancasila merupakan media dalam membentengi bangsa yang berfungsi dan dimanfaatkan untuk menjadi katalisator atau “ checking system “ dari berbagai mahzab ideologi dan politik yang berkembang di dunia. Sebagai cerminan suatu bangsa memiliki kedaulatan yang merdeka dan bertanggung jawab untuk menjaga ruang hidup dan populasinya dalam satu kesatuan yang utuh saling menopang dan memajukan.

Kedaulatan dalam konsep nilai kebangsaan sangatlah fundamental yang musti disadari oleh segenap warga negara, apalagi pada era 4.0 yang memiliki implikasi luas dalam tatanan pergaulan antar bangsa yang menghasilkan suatu ruang baru “cyber world” .

Dalam konteks ini, dunia seolah olah menjadi satu tanpa batas (borderless). Masyarakat dapat berkelompok dalam komunitas baru berdasarkan isu dan preferensi masing masing seperti “ fans world, ” dunia para penggemar yang memiliki mimpi yang sama. Masyarakat dunia “berkelompok” disatukan oleh algoritma kebiasaan media sosialnya menjadi simpatisan yang dapat bersifat ideologis, politis, ekonomi, budaya dan sosial seperti fans HTI, fans Anarko, fans ISIS, yang tidak sedikit dapat mengganggu konsepsi kebangsaan tradisional.

Hal ini dikarenakan para simpatisan ini seperti menjadi orang asing di negerinya sendiri. Bahkan tidak sedikit yang membangun gerakan yang membahayakan kedaulatan negara dan bangsa dengan menjadi bagian dari organisasi yang terintegrasi dengan pusat organisasi tersebut. Memberlakukan sistem rantai komando dan kesetiaan dengan semangat membangun mimpi tentang tatanan dunia yang dimimpikan (an Imagine World ), yang sesungguhnya berkeinginan membentuk suatu negara proxi suatu “remote state” yang tidak lagi memiliki kemerdekaan.

Menghadapi fenomena era revolusi 4.0 dimana arus informasi demikian masif, bangsa Indonesia memerlukan penguatan kembali nilai nilai kebangsaannya melalui “ re conditioning” dan “re ordering” sistem negara pancasila yang dicita citakan oleh para pendiri bangsa. Reformasi yang berjalan selama 2 dekade membutuhkan koreksi dan evaluasi agar NKRI tidak terjebak pada situasi sistem sosial yang sangat liberal dimana pancasila, UUD 45 dan spirit kemerdekaan tidak lagi dijadikan pedoman kehidupan. Hal ini juga menjadi langkah mitigasi NKRI tetap utuh dalam menghadapi problem dunia yang semakin kompkes. Salah satunya, berkembangnya penjual mimpi di dunia yang menjanjikan tatanan dunia baru berdasarkan mimpi kelompoknya yang membahayakan cita cita besar kemerdekaan Indonesia.

Yogyakarta, September 2021

*Satrio Toto Sembodo* – (Pecinta Tanah Air dan Pancasila) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *