Bicara Kasus yang Terjadi di Lapas, Akibat Lemahnya Permasalahan Hukum

by
Anggota III DPR RI dari Fraksi PDI Perjaungan (F-PDIP), IWayan Sudirta. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota III DPR RI dari Fraksi PDI Perjaungan (F-PDIP), IWayan Sudirta mengatakan, kalau berbicara kasus-kasus yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tanah Air, termasuk insiden kebakaran yang baru saja terjadi di Lapas Klas I Tangerang, tak lepas dari permasalahan hukum yang lemah selama ini.

“Saya menyampaikan beberapa point saja. Pertama secara umum dahulu, kalau kita sepakat dan memang teorinya begitu,memang budaya hukum, struktur hukum, sanksi hukum di Indonesia yang menyebabkan semua ini terjadi, lemah, maka terjadilah kasus-kasus seperti di Lapas,” kata Wayan saat menjadi narsumber diskusi Forum Lagiasi bertajuk “Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan” di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Wayan mengatakan, bicara permasalahan di Lapas, pasti tidak lengkap beritanya kalau tidak menyoroti menteri kehakiman, sehingga menjadi tidak feir. Kenapa? Karena bicara Lapas harus bicara dari hulu sampai ke hilir.

“Sekarang apa yang harus kita lakukan dalam jangka pendek, terkait insiden kebakaran di Lapas Klas I Tangerang ? Ini dulu. Jangan sampai kita berteori, sementara masalah di depan mata kita tidak urus. Kita pastikan ini suara DPR didengar bahwa,  korban-korban dan keluarganya diurus secara maksimal, kedua yang luka-luka diobati secara baik, dan ketiga yang luka harus diurus,” ujarnya.

Selain itu, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, petugas harua dikembalikan suasana psikologisnya agar mereka siap lagi bertugas dan yang luka-luka siap lagi menerima pembinaan. Terakhir, yang keempat harua pastikan kejadian ini tidak terulang kembali.

“Jadi, daripada kita saling tuding menuding, mungkin solusi empat itu penting dan kita kontrol bersama. Kita kontrol ini, sudah dijalankan atau nggak? Karen ini program jangka pendek yang tidak bisa diatasi dengan bicara-bicara,” tambahnya.

Sementara untuk pendekatan jangka menengah, soal penting tidaknya Undang-Undang (UU) Pemasayarakatan ini, menurut Wayan, penting luar biasa. Karena, salah satu yang menyebabkan kejadian (kebakaran) ini, entah berapa persen karena UU Pemasayarakatan ini tidak disahkan.

“Bahkan kalau kita mau jujur, bukan hanya Undang-Undang Pemesayarakatan yang menjadikan kita semua seperti ini, tadi sudah diainggung Undang-Undang Narkoba, yang ketiga KUHAP yang selalu menitikberatkan kepastian hukum dan hak asasi manusia. Padahal tujuan hukum menurut Gustav Radbruch itu kan ada tiga, keadilan, kepastian hukum dan manfaat,” sebut dia.

“Desertasi saya di S3 nanti bicara Pancasila, maka tujuan hukum di Indonesia bertambah dua lagi, yaitu ketertiban dan kesejahteraan. Kalau jadi ada 5 tujuan hukum, bukan hanya kepastian hukum, saya yang termasuk merancang KUHAP dulu, disebut karya angung memang benar,” tuturnya.

Tetapi sekali lagi, lanjut Wayan, kepastian hukum, hak azasi manusia memang diutamakan, tetapi tujuan hukum lainnya terus terang saja, dahulu tidak terlalu mendalaminya, maka KUHAP ini segera harus direvisi temtjnya dengan semangat kenegarawanan

“Anda kontrol kami semua, kami bekerja serius untuk ini, karena sistem peradilan ini akan melahirkan subsistem yang sesuai. Lapas sebagai sub sistem, kejadian seperti ini karena sistemnya yang kurang beres. Makanya KUHAP harus direvisi, KUHP harus direvisi, UU Narkoba harus di revisi dan UU Kemasayarakatan harus di revisi,” pungkasnya. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.