Darurat Kebocoran Data Pribadi, Farhan: UU PDP Sangat Penting

by
Anggota Komisi I DPR RI dari F-Nasdem M Farhan. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI M. Farhan juga menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), hal yang menjadi sangat penting.

Pasalnya, kasus kebocoran maupun penyalangunaan data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab akhir-akhir ini, bukan hanya suatu yang krusial dan kritis lagi, melainkan mendekati darurat.

“Mengapa saya bilang sudah mendekati darurat? Karena setiap minggu ada skaa berita terkait kebocoran data pribadi,” kata Farhan berbicara dalam Forum Legislasi bertema “Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi” di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Awalnya, lanjut Farhan, kebocoran dari pihak swasta, bukalapaklah, tokopedia, tetapi ketika BRI life yang bocor, kemudian bocor juga BPJS, apalagi hari ini keluar berita eHAC di Kementerjan Kesehatan (Kemenkes) juga bocor, ini sangat mengkhawatirkan.

“Sebagai wakil rakyat, apakah kami marah, ya sangat marah. Tetapi kalau sekedar marah, maka pertanyannya, lalu apa? Karena itu, kita harua bersama-sama mencari sebuah solusi yang pas, dan yang paling pas sekarang ini adalah dasar hukum menggunakan Undang-Undang ITE yang ujungnya pemidanaan,” katanya.

Tetapi, menurut politis Partai NasDem itu, untuk BRI life dan BPJS tidak bisa kemudian diterapkan dengan tegas undang-undang ITE. Sebab kalau diterapkan, maka akan mencabut izin PSE-nya atau penyelenggaraan sistem elektronik dari BRI life dan BPJS kesehatan, bisa bayangkan kalau PSE dicabut, maka akan ada jutaan orang yang tidak bisa terlayani jaminan sosialnya, suspend semuanya.

“Pilihan  berikutnya adalah kriminalisasi,  maka siapapun yang bertanggung jawab terhadap penguasaan data di sana sampai bocor itu langsung dikasih ke Bareskrim untuk selidiki, terus sampai masuk pengadilan dan penjara. Tetapi tidak menjawab pertanyaan, apakah kita akan bersama-sama bertanggung jawab menjaga data pribadi ini,  maka kita semua sepakat di RUU PDP itu harus ada otoritas perlindungan data yang nanti akan melahirkan sebuah profesi baru yaitu data protection officer,” demikian Farhan.

Sementara itu, Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto membenarkan kalau sekarang ini kalau dilihat dari BSSN, terjadi peningkatan serangan cyber 5 kali lipat dari tahun 2019 ,2020, 2021.

“Catatan saya sama persis dengan apa yang disampaikan tadi. BPJS Kesehatan sampai 279 juta, dan data ini melebihi jumlah penduduk malah, kemudian Tokopedia 91 juta, belakangan BRI life 2 juta dan tadi e Hac di Kementerian Kesahatan (Kemenkes) kena juga,” kata dia.

Pertanyaannya lalu kalau seperti itu bagaimana, siapa yang harus bertanggung jawab? Kalau dari segi Undang-Undang, existing yang ada hukum positif yaitu undang-undang ITE pasal 15 itu disebutkan, penyelenggara sistem elektronik hanya menyelenggarakan sistem elektronik secara anda dan aman secara bertanggung jawab.

“Artinya kalau BPJS punya sistem, harus andal, aman dan bertanggung jawab, itu amanah undang-undang. Kalau BRI bikin sistem dia harus andal aman dan tak bertanggung jawab. Kalau BCA bikin sistem dia harus andal aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebab menurut Henri, akan menjadi kacau kalau itu harus menjadi tanggung jawab negara, karena kalau BCA di hack kemudian apakah negara harus menomboki? Perpres 28 tahun 2017 Perpres pendidikan BSSN, persoalan cyber security atau keamanan cyber itu bukan tanggung jawabnya Kominfo tetapi tanggung jawabnya BSSN.

“Sayangnya anggarannya tadi BSSN hanya segitu, ini persoalan yang agak cukup besar,” demikian Hendri Subiakto. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.