Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul, PDI P Minta Anies Hadir Bila Dipanggil KPK

by
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – PDI Perjuangan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut hingga tuntas dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, 2019. Anggaran pengadaan lahan tersebut sangat besar kerugian negaranya.

“Itu pasti kita dukung. apalagi kasusnya sudah masuk ranah hukum, Sehingga sepenuhnya kita serahkan pada penyidik KPK untuk membuka secara terang benderang,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Sabtu (17/7/2021).

Rencana KPK memanggil untuk memeriksa Gubernur Anies Baswedan kata Gembong,  tak lain untuk membuka tabir pengadaan lahan yang menimbulkan kerugian negara. Anies akan dimintai dan memberi klarifikasi sehingga kasusnya semakin terang dan tak menimbulkan tanda tanya di masyarakat. 

“Masyarakat tak menduga-duga seperti sekarang ini., ada apa dan kenapa. Karena itu, apabila KPK sudah memanggilnya, maka Anies harus datang, jangan ada alasan untuk tidak datang,” ujar Gembong Warsono.

Rencana pemanggilan Anies Baswedan disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam waktu dekat, surat  pemanggilan untuk pemeriksaan akan dilayangkan termasuk ke Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 Miliar. 

Menurut Gembong Warsono, siapa yang dipanggil oleh KPK terkait kasus pengadaan lahan ini, berdasarkan kebutuhan penyidik KPK.

“Siapa saja, perlu atau tidak untuk dipanggil, tergantung kebutuhan dari penyidik KPK,” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu. 

Ditambahkan lagi, kunci KPK untuk bisa mengurai  persoalan dugaan korupsi pengadaan lahan ini, penyidik sudah punya prosedur tetap(protap), siapa saja yang ahrus diminta keterangan.

“Kita taat hukum, sehingga PDI Perjuangan mendukung langkah-langkah KPK dalam membongkar kasus korupsinya dan para pelakunya,” tegasnya. 

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum.

Dugaan perbuatan melawan hukum  tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *