Dua Pemalsu Surat Hasil Swab Antigen dan PCR Ditangkap

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

BERITABUANA. CO, JAKARTA -Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 kelompok pemalsuan surat keterangan hasi swab  antigen dan swab PCR. Kedua tersangka tersebut berinisial NI dan NFA.

“Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka mencari keuntungan dengan membuat hasil Swab dan PCR palsu. Peran NI mencari castumer di medsos Facebook. Sedangkan NFA mantan karyawan pencetakan berperan mencetak surat palsu Swab dan PCR,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Menurut Yusri, mereka berdua sudah melakukan aksi pemalsuan hasil Swab dan PCR sejak Maret 2021. Untuk surat palsu Swab mereka jual seharga Rp 100 ribu dan PCR Rp 300 ribu.

“Bahkan selain surat palsu Swab dan PCR, NFA juga dapat memalsukan KTP, SIM, Buku Nikah dan Ijazah. SIM palsu di bandrol dengan harga Rp 300 ribu, Buku Nikah Rp 150 ribu dan Ijazah Rp 1 juta,” ujar Yusri.

Untuk kelompok kedua ditangkap sepasang kekasih NJ dan NDP. NJ seorang laki-laki yang menawarkan pembuatan surat palsu Swab dan PCR melalui akun Facebook. Sedangkan NDP yang melakukan pendataan dan menulis.

“Anehnya, mereka juga menjual surat palsu Swab dan PCR yang hasilnya positif seharga Rp 150 ribu. Biasanya hasil Swab dan PCR palsu digunakan bagi pekerja yang malas masuk kerja,” paparnya.

Barang bukti yang dikumpulkan berupa laptop dan bukti transfer.

Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *