BERITABUANA.CO, KUPANG – Perkara tanah milik Keluarga Konay dinilai telah selesai, karena sudah ada putusan Pengadilan yang Inkracht, dan mengikat.
Hal ini disampaikan Pengacara Keluarga Konay, Fransisco Besie saat jumpa pers di kediaman Marten Konay, Kamis (1/7/2021).
“Keputusan yang sudah Inkracht ini, kita terima pada awal tahun 2021 lalu. Jadi sudah selesai,” tegas Frasisco Besie.
Diakui Fransisco Besie, Keluarga Kolo dan Samadara memakai kuasa hukum dari Jakarta, kemudian mundur secara teratur, setelah mengetahui ada keputusan Pengadilan.
“Pada putusan nomor 20 Tahun 2015 apa yang dimintakan Yuliana Konay itu ada di halaman 11 putusan nomor 20 tahun 2015, poin 4 Petitum atau permintaan,” ujar Fransisco Besie.
Dijelaskan Fransisco Besie, pada amar putusan halaman 51, putusan pengadilan menyatakan apabila eksepsi tergugat tidak dapat diterima dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. berarti proses ini telah selesai.
“Selanjutnya mereka naik ke Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Tinggi pun mengambil alasan pertimbangan hukum dari keputusan Pengadilan Negeri dan menguatkan,” kata Fransisco Besie.
Apabila ada statement harus ada pembagian, ujar Fransisco Besie pembagian sudah dilakukan tetapi tidak berhasil.
“Kalau orang hukum tahu, silahkan ajukan ajukan upaya hukum dengan Kasasi, untuk peninjauan kembali, bukan meminta bagian,” paparnya.
Maka perkara ini sudah selesai, tegas Fransisco Besie, sehingga apabila ada pihak-pihak yang mau mempersoalkan, itu sah-sah saja, tapi tidak bisa melangkahi putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan baik buruknya harus dihormati, kalau memang tidak puas, ada upaya hukum dan itu disediakan,” tandas Fransisco Besie.
Perlu diketahui, sengketa tanah antara Marthen Konay dan Piet Konay kini sudah berakhir berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang dan dimenangkan oleh Marthen Konay sebagai ahli waris.
Sengketa atas tanah seluas 350 hektare yang dikenal dengan Tanah Pagar Panjang dan Danau Indah terjadi, karena Yuliana Konay meminta agar lahan tersebut dibagi kepada enam ahli waris lainnya.
Untuk itu, pihak Yuliana Konay menunjuk Rudi Tonubesi sebagai kuasa hukum, yang akan memperkarakan soal pembagian lahan tersebut. (iir)