Batalkan Haji 2021, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Pikirkan Calon Jamaah yang Renta

by
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah angkat bicara soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia untuk tahun 2021. Dia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), tidak begitu saja membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.

“Pemerintah juga perlu memikirkan nasib calon jemaah haji Indonesia terutama yang sudah menabung puluhan tahun, dan usianya semakin renta,” ujar Fahri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/6/2021).

Dikatakan Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia itu, pembatalan pemberangkatan haji 2021 ini menjadi berita pahit bagi jemaah haji yang sudah bertahun-tahun mempersiapkan diri untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima.

“Tetapi, kalau rakyat negara lain pergi haji, maka rakyat Indonesia harus pergi haji,” tegas politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Sebelumnya pada Kamis 3 Juni 2021 siang, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan secara resmi pembatalan pemberangkatan jemaah Haji 2021. Dia mengungkapkan, Pemerintah Indonesia mengedapankan keselamatan jiwa jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang kini masih melanda dunia.

Pertimbangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Pertama, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.

Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.

Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui langkah penanggulangan pandemi Covid-19.

Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.

Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M melalui KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Sekedar informasi, keputusan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat yakni Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *