KPK Dukung Penuh Terhadap Penyelenggaraan BPJAMSOSTEK

by
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo terima plakat dari Pimpinan KPK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Dalam kesempatan ini Dewas BPJAMSOSTEK ditemui langsung Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang- undang, sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas & Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” tuturnya.

Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam kajiannya tersebut KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum.

Menurut Pahala, hal itu demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJAMSOSTEK demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD. “Ya, sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada presiden dan MenPANRB antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” jelasnya.

Menurut data yang diterima jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 1623 karyawan. Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini, terbitnya INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.

“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ungkapnya.

Menutup kunjungannya tersebut, Anggoro berharap kerja sama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang (Kakancab) BPJAMSOSTEK Jakarta Mampang, Ali Mugni T mengatakan, pihaknya akan mempererat kerjasama dengan jajaran pemerintahan pada wilayah Jakarta Selatan.

“Sejauh ini kerjasama yang baik sudah terjalin, khususnya dengan pihak walikota Jakarta Selatan, Kecamatan dan Kelurahan sesuai cakupan wilayah kerja kami,” kata Ali seraya menandaskan, dengan adanya Inpres ini tentu akan menjadi lebih mudah bagi BPJAMSOSTEK untuk mempererat kerjasama dengan pemerintahan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pegawai pemerintahan dan warga secara luas. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *