Istri Tersangka IWS Bersama Sembilan Pejabat Perusahaan MI Diperiksa Kejagung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah direktur utama pada perusahaan Manajemen Investasi (MI), guina mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

Bahkan istri tersangka IWS yang berinisial AIP juga ikut dimintai keterangan bersama sembilan saksi lain, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Mereka diperiksa untuk mendalami fakta hukum serta pengumpulan alat bukti terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.

“Kali ini yang kita periksa sebanyak sepuluh orang saksi, termasuk istri salah satu tersangka IWS yang berinisial AIP. Pemeriksaan diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi di PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerantan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Leonard menyebutkan para saksi yang didalami keterangannya adalah,  HE selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asabri, JHPM selaku Direktur Investasi PT. Asabri, AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium Capital, ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, GR selaku Institutional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, RW selaku Amin Institutional Sales PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, DA selaku Direktur PT. Treasure Fund Investama, AIP selaku Istri Tersangka IWS, APS selaku Komisaris PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk dan IAS selaku Direktur PT. Corfina Capital tahun 2016-2018.

Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui pasti materi penyidikan yang didalami oleh kejaksaan dalam pemeriksaan para petinggi perusahaan itu.

Dalam perkara ini setidaknya ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu juga Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, serta Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Hari Setiono yang merupakan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019; dan Bachtiar Effendi merupakan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 Februari 2021 di rumah tahanan yang berbeda

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi Asabri pada periode 2012-2019. Setidaknya kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp23,7 triliun. Oisa

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *