Azis Syamsuddin Minta Polri Segera Tangkap Pria Mengaku Nabi

by
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/02/2022) memvonis mantan wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sebuah video viral yang berisi pernyataan seorang pria mengaku nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang beredar ke media sosial. Konten yang disampaikan mengandung unsur SARA dan menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Indonesia.

Mendengar kegadugan yang dimunculkan atas video tersebut di media sosial, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021) secara tegas mengecam adanya video tersebut dan meminta Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menangkap dan membuat daftar pencarian orang (DPO).

Terlebih, keberadaan pelaku sudah tidak di Indonesia sejak awal Januari 2018. Ini perlu koordinasi yang lebih terarah dalam upaya mengamankan pria tersebut di salah satu negara tetangga.

“Saya meminta Polri melalui Tim Satuan Tugas Cbyer Crime berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan memblokir akun-akun yang memposting konten negatif di media sosial,” teganya.

Pemblokiran menurut mantan Kerua Komisi III DPR RI itu, perlu dilakukan guna mencegah terulang kembali beredarnya video yang meresahkan dan dapat memancing emosi masyarakat.

“Dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi terhadap adanya video tersebut dan meminta untuk memercayakan penanganan kasus tersebut ke aparat penegak hukum,” pinta Azis.

Siapa pun, sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkat ini, diharapkan menjaga, saling menghargai, menguatkan toleransi. Bukan sebaliknya membuat kebencian akibat ketidakpatutan narasi yang dipaparkan.

“Umat muslim di seluruh dunia, tentu marah melihat apa yang disampaikan. Apalagi sikap pelaku menantang siapa pun untuk melaporkanya,” tegas Azi Syamsuddin. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *