RUU Kejaksaan, Upaya DPR dan Pemerintah Perkuat Adhyaksa

by
Wakil Ketua DPR RI (Korpolkam), Azis Syamsuddin. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan untuk selanjutnya dilanjutkan pembahasan di Komisi III DPR.

Pada prinsipnya, sambung dia, DPR dan pemerintah sepakat untuk penguatan lembaga korps Adhyaksa dalam revisi tersebut.

“DPR sedang menunggu Surpres untuk menunjuk salah satu menteri tertentu atau menteri secara bersama-sama kolektif dalam melakukan pembahasan RUU Kejaksaan tersebut,” kata Azis dalam diskusi forum legislasi bertema ‘RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa’, di Presroom DPR RI, Senayan, Selasa (13/4/2021).

“Tinggal Komisi III kemudian melakukan RDPU (rapat dengar pendapat umum), kemudian melakukan RDP, kemudian persiapan-persiapan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah, yang tertuang di dalam proses tata tertib dan undang-undang tentang penyusunan perundang-undangan,” tambahnya.

Kata Azis, prinsipnya DPR dan Pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk didalamnya adalah kejaksaan.

Penguatan ini, menurutnya, tentu harus sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, kemudian PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan dalam hal ini juga dengan hakim.

“Sehingga bagaimana lembaga yuridis ini untuk bisa bersinergi, karena proses penyidikan, masuk ke penuntutan, masuk kepada peradilan, tapi di dalam tindak pidana tertentu, lex spesialisnya bahwa yang namanya kejaksaan dalam tindak pidana korupsi dapat melakukan namanya proses pengumpulan data, kemudian penyidikan, dan sekaligus penuntutan,”urai mantan ketua Komisi III DPR RI itu.

“Nah ini juga yang harus ditempatkan posisi kejaksaan, di samping sebagai penuntut umum dalam undang-undang kejaksaan itu juga bagaimana sinergitas dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dan kementerian-kementerian lainnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU Kejaksaan ini merupakan usul inisiatif dari Komisi III DPR, yang kemudian di harmonisasi di Badan Legislasi, kemudian mengirim surat kepada pimpinan, dan pimpinan beberapa waktu lalu sudah memberikan persetujuan untuk pembahasan dilakukan di Komisi III DPR. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.