Pemberantasan Terorisme, Tamliha: Sepanjang Belum ada Perpres, Keterlibatan TNI Tak Bisa Sepenuhnya

by
Saifullah Tamliha anggota Komisi I dari fraksi PPP DPR RI. (Foto Jimmy)
Anggota Komisi I DPR RI dari F-PPP, Saifullah Tamliha. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Saifullah Tamliha mengatakan bahwa pada intinya, DPR bersama pemerntah pernah membuat Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Terorisme dan sekarang UU itu juga sudah direvisi.

“Nah, kenapa Undang-Undang itu direvisi? Karena aparat tidak bisa menangkap orang terlebih dahulu sebelum dia melakukan aksi teror. Hal itu terus-menerus terjadi, penangkapan selalu setelah teror itu terjadi, mereka kemudian mengungkapkan bahwa ini adalah jaringan ABCD,” kata Tamliha berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Lawan Geliat Radikal-Terorisme di Tanah Air”, di Media Center Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Kemudian, tambah politisi PPP itu, pemerintah meminta bisa lebih maju, dimana kalau orang sudah terindikasi sebagai jaringan teror, aparat itu bisa melakukan introgasi penyelidikan atau penyidikan kepada orang yang diduga akan melakukan tindak teror, jadi sederhana.

“Revisi itu sudah DPR setujui, kurang lebih dua setengah tahun yang lalu. Direvisi bahwa yang pertama TNI bisa terlibat dalam tindak pidana telorisme. Namun keterlibatan TNI itu sendiri sampai sekarang belum jelas karena Peraturan Presiden (Perpres) nya sampai sekarang saya belum terima. Memang di perpres itu, rancangannya yang tidak disetujui oleh Komisi I DPR salah satunya adalah Anggaran,” sebut dia.

Karena itu, menurut Tamliha, sepanjang Perpres tentang keterlibatan TNI itu belum ada, maka selama itu pula TNI belum bisa terlibat sepenuhnya, untuk menjalankan undang-undang yang direvisi beberapa tahun yang lalu.

“Saya yakin semua jajaran intelijen, baik BIN, BAIS milik TNI, Intelkam milik Polri, Jaksa Agung Muda Intelijen dan seluruh struktur yang ada di intelejen itu termasuk BNPT, sudah mengetahui jaringan itu. Sudah mengerti bahwa jaringan itu sudah terpapar, oleh paham-paham radikalisme dan teroriusme,” katanya.

Oleh karena itu, dirinya berharap pencegahan terhadap tindak pidana terorime itu bisa dilakukan sedini munkin, tanpa terlebih dahulu mereka melakukan teror. Sebab konstitusi sudah memberikan kewenangan kepada Polisi untuk melakukan penangkapan jika dia terindikasi melakukan perbuatan teror.

“Saya kira dan yang saya harapkan adalah semua mereka itu mesti dibina dengan baik, pemahamana agama tidak semua dimiliki secara kaaffah, secara sempurna. Mungkin mereka ambil sepotong-sepotong ayat dalam Alqur’an kemudian melakukan tindakan terorisme. Itu adalah tugas ormas keagamaan dan negara untuk membimbing mereka agar tidak terpapar oleh ajaran-ajaran atau aliran terorisme,” demikian Saifullah Tamliha. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.