Ditolak Pemerintah, PD Kubu Moeldoko akan Gugat ke PTUN

by
Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pasca keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Jhonny Allen Marbun Cs., akan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua kepada awak kemdia di Jakarta, Rabu (31/3/2021) usai menerima keputusan Menkumham tersebut.

Max mengatakan pihaknya akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN, jika Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka.

“Ya saya kira proses jalurnya ke sana (gugat PTUN). Kan Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly) sendiri mengatakan pertarungan itu ada di PTUN, di pengadilan. Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat,” sebut mantan Anggota DPR RI itu.

Sebelumnya, kubu AHY telah mendatangi kantor Kemenkumham untuk melaporkan kegiatan KLB PD di Sibolangit, Sumatera Utara. Saat itu, AHY menyatakan menolak pelaksanaan KLB karena berbagai pertimbangan salah satunya karena peserta KLB bukan dari pengurus PD yang memiliki suara sah dan tak sesuai dengan AD/ART partai. Bahkan kubu AHY menganggap KLB dan kepengurusan Moeldoko abal-abal. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *