Pengamat Pesimis Penyelesaian 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021, Bisa Tercapai

by
Pengamat dari IPI, Karyono Wibowo. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI), Karyono Wibowo merasa pesimis 33 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bisa tercapai tahun ini. Kalau dibaca dari 33 RUU Prioritas dalam Prolegnas 2021 itu, ada 21 usulan dari DPR, 2 dari DPD dan 10 dari pemerintah.

“Jadi saya pesimis 33 RUU bisa tercapai, mengingat tahapan pemilu serentak sudah akan dimulai, politisi sibuk untuk dapil masing-masing,” kata Karyono dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema, “Prolegnas Prioritas 2021, Mana Prioritas” di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Kalau ditanya mana dari 33 RUU itu yang paling prioritas, Karyono mengatakan, dilihat dari namanya saja, semuanya prioritas juga penting. Tapi yang lebih penting dari itu sebenarnya adalah yang lebih penting dari pengajuan RUU yang sudah disetujui itu harus dilandasi oleh semangat yang sama, bahwa desain atau RUU itu untuk kepentingan rakyat,
untuk melindungi bangsa dan negara.

“Itu lah tujuan dibentuknya undang-undang seperti itu. Jadi untuk melindungi warga negara bukan sekedar individu atau kelompok. Apalagi itu kehendak dari segelintir orang yang sering kita namakan oligarki,” sebutnya.

Karena, menurut penilaian Karyono, dalam beberapa kasus pembahasan RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, ada kepentingan kelompok tertentu, ada ‘penumpang gelap’ yang mencoba untuk mempengaruhi proses pembahasan RUU tersebut untuk kepentingan tertentu.

“Hal ini juga bukan rahasia umum lagi, terutama adalah RUU tentang yang menyangkut soal-soal ekonomi. Itu dalam beberapa kasus juga terjadi. Oleh karena itu kalau saya ditanya, dari 33 itu mana yang paling, ya semuanya penting,” katanya.

Tetapi, kata Karyono, tinggal bagaimana DPR bersama dengan pemerintah sebagai lembaga membentuk UU sesuai dengan konstitusi yang memiliki satu skema sama, dan mana yang harus diprioritaskan.

“Kalau menurut saya adalah itu harus disesuaikan dengan dengan kebutuhan, di sesuaikan dengan tantangan yang dihadapi bangsa ini. Sebab berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 menyebut bahwa, kekuasaan untuk membentuk UU ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian di Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan UU (RUU) dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Untuk itu, dibutuhkan ada kesepahaman antara DPR dan pemerintah. Mana dari 33 RUU itu yang sangat urgen,” imbuhnya.

Selain itu, Karyono mengatakan bahwa skema pembuatan UU harus juga dilengkapi dengan naskah akademik, jadi perlu satu kesepahaman bersama antara DPR dan pemerintah untuk menghasilkan Undang-Undang.

“Intinya UU tercipta untuk kemaslahatan bangsa dan negara. Jadi mari kita selesaikan secara adat,” pungkas Karyono Wibowo. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.