Sesjamdatun, Chairul Amir Bantah Soal Penipuan Penangguhan Penahanan Tersangka

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Perdata (Sesjamdatun) Chaerul Amir membantah, bahwa dirinya telah melakukan penipuan dengan modus memberikan penangguhan penahanan.

“Sama sekali saya tidak tahu menahu tentang kasus dia, apalagi terkait penangguhan serta membahas/ membicarakan dengan dia. Justru dia menyampaikan kalo anaknya di kriminalisasi dan saya katakan buat aja laporan pengaduan. Waktu itu saya selaku inspektur Di Pengawasan kejagung , setelah itu tdk pernah lagi kontak/ komunikasi,” jelas Sesjamdatun Chairul Amir saat menanggapi adanya laporan atas dirinya ke Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2021), di Jakarta.

Meski demikian, Chaerul tak menampik pernah bertemu dengan SK. Saat itu, anak SK, Christian Halim ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur.
Chairul juga mengatakan, bahwa dirinya sudah memberikan klarifikasi ke sejumlah media atas laporan SK tersebut.

“Apa maksudnya, berita itu akan saya cermati apa motifnya, kenapa saya dilaporkan ke Kepolisian,” kata Chairul Amir mempertanyakan.

Seperti diketahui, sempat beredar bahwa Chaerul dan pengacara bernama Natalia Rusli dilaporkan ke penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan menipu dengan menjanjikan penangguhan penahanan kepada tersangka yang ditahan sebesar Rp 500 juta.

Sebelumnya Natalia Rusli juga telah membantah atas pemberitaan dan laporan dugaan melakukan penipuan tersebut.

Dia dilaporkan bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Chaerul Amir ke Polda Metro Jaya oleh advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan kasus penipuan dengan sangkaan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Jumat (26/3).

Natalia Rusli dilaporkan dengan LP No: 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ tanggal 26 Maret 2021. Jaka mewakili kliennya berinisial SK (52). Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *