PN Jakarta Utara Akhirnya Vonis Pemilik 22,8 Gram Sabu Selama 10 Tahun Penjara

by
Majelis hakim sedang membacakan putusannya kepada terdakwa pemilik narkoba

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Firmansyah alias Bule bin Jusman Juhaefah selama 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Firmansyah alias Bule bin Jusman Juhaefah selama 10 tahun,” kata Tiares Sirait, SH, ketua majelis hakim di sidang PN Jakarta Utara, Senin  (29/3/2021).

Disebut majelis, setelah berkas perkara terdakwa dan dakwaan penuntut umum dibaca dan diperiksa akhirnya majelis sependapat dengan dakwaan penuntut umum terseut.

“Majelis sependapat dengan dakwaan penuntut umum yaitu terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim.

Selain dihukum pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

“Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegasnya.

Sebelumnya peuntut umum Iskandar Zulkarnain, SH menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar,” ujarnya pekan lalu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa di kamar 110 Golden Sky Condotel, Jalan Taman Pluit Kencana Selatan No 48 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika saat itu.

Lalu kemudian dua anggota polisi dari Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi.

Selanjutnya polisi menemukan terdakwa di dalam kamar 110 Golden Sky Condotel tersebut. Saat digeledah badannya tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Tetapi polisi tidak kehabisan akal. Lalu kamar itu digeledah yang kemudian ditemukan dua plastik klip sedang dan satu ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 22,8 gram sabu.

Selain itu juga ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 45,25 gram di atas kasur kamar 110 bersama dengan sebuah handphone merk Oppo.

Sedangkan sabu tersebut didapat terdakwa dari Tomo, belum tertangkap. Kemudian terdakwa menelpon Lintar (belum tertangkap juga) untuk mengajak barter yaitu menukar sabu dengan ganja.

Tetapi belum sempat semuanya ditukar, polisi sudah keburu menangkap terdakwa.

Mendengar putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak,” kata terdakwa melalui sidang online. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *