Lagi, Kejagung Tahan Tersangka Korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali  menetapkan dan menahan tersangka Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Senin (16/2/2021) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI,  Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah penyidik memeriksa tiga saksi,  satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Ketiga saksi selain Jimmy, penyidik memeriksa FB Selaku Direktur PT Pool Advista Asset Managemen, dan F Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

“Dari tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu JS yang diduga secara bersama-sama dengan tersangka BTS melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) untuk memperoleh keuntungan,” kata Leo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, Jimmy diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asabri (Persero) dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Menurutnya, tindak pidana yang disangkakan bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka Jimmy telah bersepakat dengan Tersangka BTS untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham kepada PT. Asabri (Persero) dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

“Selanjutnya Tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh PT. Asabei (Persero) sebagai hasil manipulasi harga,” kata Kapuspenkum menambahkan.

Kemudian Tersangka Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT. Asabri (Persero) pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Tersangka BTS untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang.

Tersangka Jimmy dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Atau Kedua : Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk efektifnya pemeriksaan selanjutnya, berdasarkan alasan obyektif maupun subyektif tentang penahanan terhadap Tersangka Jimmy Sutopo ditahan 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai 6 Maret 2021 di Rutan Klas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *