Lagi, Polda Metro Ciduk 8 Orang Sindikat Penjual Surat Hasil PCR Palsu

by
Polda Metro Jaya Kembali Ungkap Sindikat Penjual Surat Hasil PCR Palsu

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus penjualan surat hasil PCR dan swab antigen palsu. Dari sindikat ini, polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka dan diantaranya satu orang masih di bawah umur.

Delapan tersangka yang ditangkap, antara lain berinisial RSH, RHM, IS, DM, MA, SP, MA dan Y.

Kasus ini terungkap dari adanya informasi di media sosial terkait jasa penjualan surat hasil PCR dan swab antigen palsu. Berawal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah tersangka.

“Kita mengamankan sebetulnya delapan tersangka tapi satu masih di bawah umur dan kita tidak tampilkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).

Menurut Tubagus, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya mulai dari pembuat surat palsu, penjual hingga pengguna.

“Yang dibelakang ini bukan hanya yang membuat tapi yang nyuruh buat juga kena, yang menggunakan surat palsu kena,” katanya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263, 268 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *