BPJamsostek Siapkan Santunan Bagi Korban Sriwijaya Air SJ 182

by
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air yang tengah mengudara Foto: Shutterstock

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabar duka mengawali tahun 2021 menyelimuti keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang dinyatakan jatuh, Sabtu (9/1/2021). Atas kejadian ini BPJS Ketenagarkerjaan (BPJamsostek) menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJamsostek. “Dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas,” jelasnya di Jakarta, Minggu (10/1/2021).

Sejalan dengan hal itu, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna menyampaikan kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJamsostek melalui kanal informasi resmi atau Kantor Cabang BPJamsostek terdekat.

“Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban,” tutur Krishna. Dalam pernyataannya ia menyebutkan, kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini.

Sebagaimana diketahui, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJamsostek. Selain itu anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak pekerja.

Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan itu secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja. Krishna dalam kesempatan ini menyatakan, atas nama manajemen BPJamsostek menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang SJ182. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *