Jaksa Agung Burhanuddin : Wujudkan Kejaksaan Yang Bersih dan Amanah

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar menjauhi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan amanah.

Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual di Gedung Menara Kartika Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Jaksa Agung juga meminta jajarannya agar mampu mendedikasikan kemampuannya, kompetensi dan kapabilitas dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.

“Tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara koordinatif dan harmonis untuk kesatuan dan sinkronisasi pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas,” kata Burhanuddin menambahkan.

Jaksa Agung berharap, segala rekomendasi yang diputuskan dalam Rakernas Kejaksaan Tahun 2020 ini dapat memberikan acuan dan petunjuk (guideline) komprehensif untuk meningkatkan kualitas sekaligus performa kinerja dalam upaya menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Koreksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kekurangan maupun kemajuan yang telah dicapai Korps Adhyaksa selama ini, merupakan hal yang sangat urgen untuk terus dilakukan.

“Hanya dengan langkah tersebut kita akan dapat mengukur serta mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan masyarakat dan negara kepada institusi Kejaksaan,” tandasnya.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin sempat melontarkan kekecewaannya pada satuan kerja bidang tindak pidana korupsi lantaran masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Padahal, dalam beberapa kali kesempatan, baik secara lisan maupun tertulis, Jaksa Agung Burhanuddin telah menginstruksikan dan mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang belum terdapat penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar mengoptimalkan kinerjanya.

Untuk itu, sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin berjanji akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara Tipikor.

“Oleh karena itu, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang menerima surat mutasi,” kata Jaksa Agung. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *