Arsul Sani: Pengiriman TNI- Polri ke Sigi, Sesuai Aturan Perundang-undangan

by
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai pengiriman pasukan TNI-Polri ke Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memburu jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora, sudah sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Itu sesuai Undang-Undang. Kan di dalam Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI itu, tugas TNI selain perang itukan mengatasi aksi terorisme dan itu sudah berlangsung lama. Kalau urusannya Sigi, Poso, dan lain-lain,” kata Arsul kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (1/12/2020).

Masih dikatakan dia, ada Operasi Tinombala yang masa kerjanya terus menerus diperpanjang. Sehingga, pihaknya dapat memahami, kalau TNI ikut mengirimkan pasukan ke Sigi dan ikut melakukan operasi bersama satuan di Polri.

“Kami pahami tentu dengan melakukan operasi bersama dengan satuan-satuan kepolisian, Densus 88, Brimob, dan lain-lain,”jelas wakil ketua MPR RI itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP ini menjelaskan itu bukan operasi TNI sendirian. Agar tidak menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan kewenangan, proses hukum dan sebagainya, dia yakin Panglima TNI dan Kapolri bisa mempertanggung jawabkan operasi ini secara hukum.

“Jadi saya yakin pemerintah dalam hal ini Panglima TNI, Kapolri dan segalanya akan melakukan koordinasi satu sama lain untuk memastikan bahwa operasi itu nanti sebagai operasi penegakan hukum bisa dipertanggung jawabkan secara hukum,” ujar Arsul.

Soal siapa yang menentukan, Arsul mengatakan kewenangan itu berada di Kemenko Polhukam di mana, semua kementerian/lembaga (K/L) terkait diundang untuk melakukan rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam.

“Kalau Perpres (Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme), itu sudah ada terkait penanggulangan, leading sector-nya, yang menjadi koordinator BNPT,” pungkasnya.(Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *