KPK Lepas Istri Menteri KKP Edhy Prabowo Usai Jalani Pemeriksaan

by
Menteri KKP Edhy Prabowo rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Sebeumnya Iis Rosita Dewi sempat dibawa ke Gedung KPK, sepulangnya dari Hawaii, Amerika Serikat, bersama sang suami. Bahkan, Iis juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melepas anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membeberkan alasan pihaknya melepas Iis. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

“Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yakni, Safri selaku Stafsus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta selaku Stafsus Menteri KP; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww
Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama sebagai tersangka.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster.

Nawawi menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya. Jika, ada bukti-bukti tambahan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan aliran uang suap yang digunakan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah saat lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat. Uang itu diduga hasil suap terkait perizinan benih lobster. (Oisa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.