Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu Bahas Tiga Rancangan PKPU

by
Pilkada serentak.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 sudah memasuki tahap-tahap akhir. Sisa waktu dua minggu terakhir saat ini, merupakan masa terakhir tahapan kampanye, setelah itu akan memasuki tahap masa tenang, dan kemudian pada tanggal 9 Desember akan memasuki tahap pencoblosan.

“Oleh karena itu kita harus mempersiapkan di tahapan-tahapan terakhir ini berkaitan dengan peraturan-peraturan. Alhamdulillah kita sudah menerima surat dari KPU untuk meminta Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat atau rapat konsultasi sebelum peraturan KPU itu nantinya di undangkan,” ucap Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang membahas Rancangan PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Doli menerangkan, ada tiga Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) yang sudah diajukan oleh KPU, yang pertama adalah Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kemudian yang kedua adalah Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan yang ketiga adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sementara itu, dalam paparannya Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa KPU telah mengajukan draf perubahan tiga peraturan KPU yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara, yang di dalamnya ada beberapa pasal yang akan direvisi, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir.

Yang kedua, sambung Arief, pada saat penghitungan (hasil suara) ada beberapa tahapan atau tata cara yang juga disesuaikan, karena akan menyangkut perubahan atau revisi PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Terkait PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, KPU mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara.

“KPU mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi. Penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi dianggap penting karena proses ini dapat membantu semua pihak untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat. Selain itu akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah didalam tahap rekapitulasi itu akan bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” tuturnya.

Arief mengatakan, pengunaan kertas yang selama ini cukup banyak akan bisa dikurangi. Demikian pula menyangkut kebutuhan waktu yang selama ini cukup Panjang akan bisa dikurangi tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur didalam undang-undang.

Proses rekap disetiap jenjang itu juga masih akan dilakukan, baik ditingkat kecamatan dan kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota, maupun rekap ditingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Selanjutanya yang ketiga yakni terkait dengan Peraturan KPU untuk daerah yang melaksanakan pemilihan dengan satu pasangan calon. Dikarenakan ada beberapa perubahan di PKPU Pemungutan dan Penghitunga Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, maka Peraturan KPU tentang Pelaksanaaan Pemilihan Kepala Daerah dengan Satu Pasangan Calon akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya,” urainya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.