Eksepsi Ditolak, Kasus Fikri Salim dan Rina Dilanjutkan di PN Cibinong

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, CIBINONG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara no.601/2020 kasus penipuan, penggelapan dan TPPU dengan terdakwa Fikri Salim alias Kiki.

Demikian putusan sela atas eksepsi (keberatan) kuasa hukum Fikri Salim yang dibacakan ketua majelis hakim, Irfanudin, di PN Cibinong, Kab.Bogor, Senin (2/11/2020)

Dengan keputusan ini majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan atau pembuktian dengan agenda menghadirkan saksi-saksi pada persidangan Senin mendatang atau pada 9 November 2020.

“Jaksa diminta melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian oleh saksi-saksi. Dengan begitu JPU saya minta membawa saksi saksi pada sidang selanjutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Irfanudin..

Keputusan sela yang dibaca bergantian oleh majelis hakim tersebut juga menyebutkan, dakwaan JPU atas perkara Fikri Salim ini telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU KUHP karena telah disusun secara cermat dan teliti. Sebab dalam dakwaan itu JPU telah menyebutkan waktu tempat kejadian tindak pidana yang dilakukan terdakwa Fikri salim.

Dengan begitu, nota keberatan yang sebelumnya dibacakan kuasa hukum terdakwa dianggap majelis Hakim tidak bisa diterima.

Pada sidang eksepsi, kuasa hukum Fikri Salim, Jatinus Manulang SH menyatakan bahwa, dakwaan JPU tidak cermat dan teliti sesuai dengan pasal 156 KUHAP.

Jatinus menyebut, dalam dakwaan tersebut JPU tidak menyebut secara jelas tempat dan waktu kejadian perkara.

Selain itu, Jatinus juga menyebut PN Cibinong tidak bisa melanjutkan perkara penipuan penggelapan dan TPPU itu. Sebab dalam Dakwaan JPU seluruh kejadiannya dilakukan di wilayah Jakarta.

Namun majelis Hakim berpendapat, lokus perkara yang dilakukan oleh terdakwa Fikri Salim dilakukan di wilayah Bogor. Karena itu majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, putusan sela dalam kasus No: 600/2020 dengan terdakwa Rina Yuliana dalam eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya Yose Priyono, SH dkk juga ditolak majelis hakim.

Terdakwa Rina Yuliani bersama-sama Fikri Salin didakwa pidana menipu dan TPPU. Rina dan Fikri Salim diduga menilap uang PT JMC sebesar Rp677 juta untuk pembangunan rumah sakit di Cisarua, Kab.Bogor. (Rls/Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *