Dakwaan Cermat, Jaksa Minta Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Fikri Salim

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) diminta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Fikri Salim atas dakwaan melakukan penggelapan dana milik PT Jakarta Medika sebesar Rp 577 juta di tahun 2019 lalu. Saat itu, Fikiri salim memalsukan kwintasi dan bon tagihan kepada perusahaan untuk kemudian mencairkan dananya lewat beberapa rekening. Hakim diminta melanjutkan pada sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang yang digelar secara virtual tersebut menghadirkan terdakwa Fikri Salim yang saat ini mendekam di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, dan kuasa hukum terdakwa Gibson Paul dan Jatino Manulang, Senin (26/10/2020).

“Perkara no.601/2020 atas nama terdakwa Fikri Salim alias Kiki, yang dianggap penasehat hukum tidak cermat dan bukan kewenangan PN Cibinong untuk mengadili kasus ini, kami nilai tidak tepat. Dakwaan kami sudah sesuai pasal 156 KUHAP dan untuk itu kami minta eksepsi terdakwa ditolak, dan majelis hakim PN Cibinong dapat melanjutkan sidang ini,” ungkap Jaksa penuntut umum Bayu Ika Perdana didampingi jaksa Anita Dian Wardhani.

Sebelumnya, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara melakukan klaim Bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Selanjutnya dana hasil penipuan itu di tranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Dengan begitu, secara keseluruhan dana yang di gelapkan mencapai Rp 577 juta.

“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.

JPU juga menyebut, kasus penggelapan itu terjadi saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Dengan begitu rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (Rls/Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *