Saksi Junaidi Akui Ubah Data Pengikatan Jual Beli Atas Perintah Terdakwa Fikri Salim

by
Suasana sidang dengan saksi Junaidi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara memasukan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan  dengan terdakwa Fikri Salimalias Kiki, Senin (21/9/2020).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Junaidi, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, namun disidangkan terpisah.

Dalam sidang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH, MH dengan Hakim Anggota Yusuf Pranowo, SH,MH dan Bambang Nurcahyono SH, M.Hum, saksi Junaidi dicecar jaksa dengan pertanyaan langsung menusuk pada pokok permasalahan, yakni soal pengetikan ulang akte pengikatan untuk jual beli.

“Apakah saudara saksi mengetik semua akta pengikatanj jual beli tersebut?” tanya jaksa, yang diakui oleh saksi bahwa benar dia yang menyalin pengikatan jual beli tersebut dari awal, atas perintah terdakwa Fiktri Salim.

Pengikatan jual beli yang diketik tersebut adalah yang masih kosong kemudian memasukan data termasuk mengubah harga tanah menjadi Rp 2 juta per meter dari dokumen yang asli yang hanya Rp 1,1 meter persegi. Harga tanah keseluruhan menjadi Rp 1.4.400.000

Kemudian, aku saksi, dokumen yang telah diubah tersebut diserahkan kepada Fikri Salim dan diserahkan kepada bagian Administrasi Keuangan, Syamsudin. Sedangkan dokumen yang asli juga diserahkan oleh Junaidi kepada Fikri setelah dimasukan  ke dalam map.

Setelah itu, kata saksi ada pembayaran sebanyak tiga kali.

“Yang pertama bayar berapa?” tanya jeksa.

Dijawab oleh saksi bahwa pembayaran pertama sebesar Rp 500 juta melalui cek yang ditanda tangan Prof Lucky ditujukan kepda penjual Leonova Marlius. Tetapi cek ini dicairkan oleh Junaidi di BNI Warung Buncit, kemudian ditransfer

Junaidi mengatakan dari pembayaran pertama tersebut, pada tanggal 14 September 2018, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp 292.000.000.

Sisanya ditransfer ke rekening Jakarta Medika dan sebuah rekening lainnya, yang merupakan rekening yang dibuka oleh Junaidi sekitar bulan Mei 2018.

Kemudian pembayaran kedua pada 11 Desember 2018  melalui cek senilai Rp 440.000.000, prosesnya sama seperti pencairan pertama. Cek ini dicairkan kemudian ditransfer ke rekening  BNI Nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp. 100.000.000.   Sisanya ditranfer ke rekenening Asmunir Rp 290 juta, rekening Dina Edwar Rp100 juta dan ke rekening yang dibuka oleh junaidi.

Pembayaran ke tiga Rp 500 juta, tanggal 11 Januari 2019, setor tunai ke rekening BNI Nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp. 417.000.000.

Penasehat hukum terdakwa M Firdaus mengatakan, terdakwa akan membuat keberatan dalam sidang yang dijadwalkan minggu depan.

Seperti diketahui, Fikri Salim alias Kiki, dengan nomor perkara 760/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Pst, dituduh melanggarkesatu primair pasal 263 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs. pasal 263 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua 378 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 372 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini atas laporan Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, yang melaporkan keduanya melakukan mark up harga tanah serta memasukan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan.

Laporan Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019 inilah yang menyeret keduanya ke kursi pesakitan PN Jakarta Pusat.

Ceritanya, pada tahun 2018 Prof Dr Lucky hendak membeli tanah, diperkirakan dalam rangka eksvansi perluasan jaringan rumah sakitnya di daerah Cisarua, Bogor. Kebetulan, di daerah tersebut ada yang hendak menjual tanah, yakni Leonova Marlius,yang hendak menjual tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp. 1.100.000 per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 792.000.000.

Penawaran dilakukan oleh Fikri Salim dan dinotariskan oleh Arfiana Purbohadi, S.H. Nah, pengikatan jual beli tanah yang sudah ditandatangi pihak tapi belum ada nomornya tersebut, diubah oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim. Data baru diketik oleh Junaidi.

Perubahannya, tanah yang tadinya seharga Rp 1,1 meter persegi diubah menjadi Rp 2 juta. Junaidi sendiri yang mengetik data tersebut. Harga totalnya menjadi Rp 1.440.000.000.

Hal ini juga diakui oleh notaris Arfiana, dan stafnya Heryanto, yang mengaku tak mengetahui pengikatan yang harga tanahnya tersebut Rp 2 juta. “Saya tak mengetahui pengikatan yang itu,” tegas Arfiana kepada Majalah Deteksi. “Saya juga tidak tahu. Saya hanya mengetik yang harganya Rp1,1 juta,” tegas Heriyanto, menimpati.

Pengikatan jual beli yang Rp 2 juta itulah, yang kemudian diserahkan kepada bagian Adminsterasi Keuangan  Syamsudin, yang kemudian mencairkannya melalui tiga check Bank BNI atas nama Lucky Aziza.

Check yang dikeluarkan Prof Lucky adalah Cek BNI yang tandatanganinya di Jl. Sutan Syahrir No. 6 Rt. 010/02 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat, dengan masing-masing Cek ditulis nama penjual Leonova Marlius. Rinciannya:

Check BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000,. Kemudian, Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 440.000.000, serta Cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000,-.

Kasus ini terungkap setelah  setelah Prof. Lucky melunasi pembayaran, lalu tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi, S.H., tetapi sampai dengan saat ini Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) belum menerima sertifikat atas nama Prof. Lucky dan Salinan Akta Jual Belinya, walaupun sudah lunas sejak Maret 2019.

Junaidi sendiri pun mengaku tidak pernah melihat sertipikat asli. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *