Kejagung Usut Kasus Penyimpangan Pengolahan Limbah Pemkot Manado Rp11,5 Miliar

by
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dugaan korupi pengadaan Instalasi Pengolahan Limbah Pada Domistik dan Medik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Manado diadukan ke Kejaksaan Agung oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAK), Jumat (11/9/2020).

Kasus diduga merugikan negara sekitar Rp11,5 miliar itu terjadi pada September 2019. Alat pengolahan limbah itu dibagi-bagikan ke sejumlah kecamatan Pemkot Manado.

“Seharusnya dilakukan lelang, namun yang terjadi penunjukan langsung. Kami meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus secara tuntas karena alat yang sudah dibeli itu kini ada yang sudah rusak,” ujar Dadang Suhender, anggota MAK kepada wartawan di Kejagung.

Alasan tidak ditenderkan, menurut Dadang pihak Pemkot berdalih proyek dimaksud  kebutuhan mendesak maka tidak dapat ditunda.

“Alasan demikian tidak relevan, karena pengadan itu bukan kebutuhan mendesak atau force majeure seperti bencana alam,” ujarnya.

Dadang menjelaskan pengadan bersumber dana APBD Pemkot Manado itu sangat merugikan masyarakat setempat, karena selain diduga terjadi perbuatan korupsi kualitas alat yang dibeli juga kurang maksimal.

“Informasi yang kami terima pengadaannya dipecah-pecah dan penunjukan langsung atas perintah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran,” ujarnya.

Untuk itu MAK meminta bidang pidsus Kejaksaan Agung segera turun tangan ke lapangan untuk memeriksa dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengapresiasi pengaduan yang disampaikan MAK. Hari menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dengan berkoordinasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

“Tentunya akan kami koordinasikan dengan Kejaksaan setempat, apakah pengaduan yang disampaikan ke Kejagung sudah ditangani atau belum,” ujarnya. (Oisa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *