Intel Kejagung Tangkap Buronan Mantan Pejabat Pemkab Mamuju di Magelang

by
Buron Mantan Pejabat Pemkab Mamuju Tertangkap di Magelang. (Foto: Oisa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju yang menjadi buron sejak 10 tahun lalu lantaran terjerat kasus korupsi, akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sukawesi Barat (Sulbar).

Adalah Ir.Rusmandi Chandra, mantan Kasubbag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat yang tak berkutik saat disergap tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

“Buronan terpidana diamankan saat berada di Angkringan Mas Didot Jalan Brigjen Katamso, Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (10/09/2020) malam,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta kepada wartawan, di Jakarta, Jum’at (11/09/2020).

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, terpidana Rusmandi Chandra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara dengan cara membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.

“Selain pidana 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, yang bersangkutan juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan,” kata Sunarta menambahkan.

Selanjutnya Jamintel juga mengimbau kepada seluruh buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, kami akan terus mengejar dan menangkap para buronan itu dimanapun mereka bersembunyi,” tegas Sunarta. (Oisa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *