Ini Tanggapan Wakil Ketua DPR Soal PSBB Ketat DKI Jakarta

by
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasko. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bisa memahami langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat, karena alasan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Ibukota yang mengkhawatirkan.

“Menerapkan PSBB ketat di Jakarta, sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan, dan itu belum dicabut,” kata Dasco menjawab wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Seperti disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sufmi Dasco menyatakan, keputusan menerapkan kembali PSBB seperti sebelumnya, karena melihat situasi dan perkembangan penyebaran virus corona di DKI Jakarta.

“Angkanya melonjak sehingga diputuskan dikembalikan ke PSBB awal,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Provinsi DKI Jakarta memang paling banyak menyumbang pendemi Covid-19, karena aktivitas dan kegiatan masyarakat paling banyak.

“Angka yang semakin tinggi, mau tidak mau kita kembali ke PSBB awal,” ujarnya.

Ditambahkan lagi, penerapan PSBB ketat tersebut merupakan satu langkah untuk menekan penyebaran virus corona. Karena itu diharapkan, dengan berlakunya PSBB secara ketat bisa menurunkan angka penyebaran pendemi Covid-19.

“Harapan kita mudah-mudahan penyebaran virus Corona semakin menurun,” imbuh Sufmi Dasco.

Namun, lanjut Dasco, akan lebih tepat lagi apabila Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan daerah penyangga untuk melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Tetapi lebih penting lagi dari penerapan PSBB ketat ini, dirinya meminta supaya keputusan yang telah diambil bisa diikuti semua pihak dengan mematuhi aturan yang ada. Kemudian, pemerintah diminta menyiapkan jaring pengaman sosial selama diterapkan PSBB ketat.

Menurut Dasco, keputusan menerapkan PSBB ketat dari sebelumnya PSBB transisi memang sesuai dengan kebutuhan yang ada. Selain itu, juga karena tidak ada pola yang baku tentang pemberlakuan penanganan pendemi Covid-19.

“Jadi bisa kita maklumi,” kata Dasco yang juga menjabat Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI. ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengemukakan, penerapan PSBB ketat ini akan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan diterapkannya kembali PSBB, maka banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *