Resmob Gulung Sindikat Pencuri Tower BTS, Otak Pelaku Pernah Kerja di Telkom 16 Tahun

by
(Dibelakang baju orange) para tersangka pencurian Modul Tower BTS

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Resmob Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian Modul Tower BTS. Otak pelakunya pernah kerja di Telkom selama 16 tahun. Semua pelaku masing-masing, TS (47), JS (44), KP (39), BS (40), W (48), AS (47). Tiga orang lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka, ME (40), F (35), T (45).

Sementara kejadian pencurian Modul Tower BTS pada Juni 2020 hingga Juli 2020, modul disimpan di gudang daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan TS yang pernah kerja di Telkom selama 16 tahun, tahu benar modul merupakan barang berharga dan banyak peminatnya, bahkan sampai luar negeri.

“Harga 1 unit Modul Tower BTS yang baru mencapai puluhan juta, namun harga second-nya jauh di bawa harga,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).

Awalnya tersangka TS memesan kepada tersangka JS dan KP untuk dicarikan Modul Tower BTS dengan syarat barang tersebut aman dan masih bisa dipakai. Apabila barang tersebut ada, maka tersangka TS akan membeli dengan harga yang tinggi.

“Atas permintaan TS, selanjutnya tersangka JS dan KP mencari barang tersebut kepada para pengepul. Kemudian tersangka JS mendapat barang tersebut dari tersangka BS dan W,” terang Yusri.

Sedangkan tersangka KP mendapat barang tersebut dari tersangka ME, F dan T (DPO) seharga Rp 800.000 sampai dengan harga Rp1.000.000.

Setelah tersangka JS dan tersangka KP mendapat barang-barang tersebut, kemudian dijual kepada tersangka TS yang dikirim ke gudang lapak milik tersangka yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara.

Setelah barang tersebut sampai ke gudang, kemudian di cek oleh tersangka AS dan dinyatakan bagus, maka tersangka TS melakukan pembayaran kepada tersangka JS dan tersangka KP.

Sedangkan tersangka TS akan menjual barang-barang tersebut dengan harga Rp 2.500.000 sampai dengan Rp 3.500.000 per unit nya dan rencananya akan ke luar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan didalam transaksi jual beli modul BTS tersebut.

“Modul tower BTS tersebut setelah dibeli dari pengepul, lalu tersangka TS jual kembali ke luar negeri seperti USA, Cina, Malaysia, Afrika dan India,” paparnya.

Modul milik Indosat yang dicuri sebanyak 16 unit dengan harga satuannya sebesar Rp 40.000.000 dengan total Rp 640.000.000.

Modul milik XL yang dicuri sebanyak 6 unit dengan harga satuannya sebesar Rp 45.000.000 dengan total 6 unit sebesar Rp 270.000.000. (Min)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *