Arist Merdeka Sirait Pastikan Kawal Sidang ITE di PN Jakarta Timur

by
Arist Merdeka Sirait

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa JS, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendapat perhatian khusus dari tokoh nasional yang juga Aktivis Hak Asasi Manusia (Indonesian Human Rights Defender Activist) di Indonesia, Arist Merdeka Sirait. Bahkan ia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kepada wartawan, Arist Merdeka Sirait menyebut tindakan yang dilakukan terdakwa sungguh tidak mendasarkan pada fakta sejarah asal-usul dari keturunan marga (Toga) Sirait beserta unsur kebenarannya.

“Tindakan terdakwa yang arogan telah mengabaikan identitas, nama dan asal usul seseorang serta gagal pahamnya terdakwa terhadap struktur dan asal usul keturunan marga Sirait, khususnya keturunan Oppu Raja Mardubur,” katanya di PN Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Arist Merdeka Sirait pun menilai postingan terdakwa di facebook akan mencederai dirinya sendiri. “Dengan sendirinya apa hak seorang terdakwa menyatakan bahwa Arist Merdeka bukan marga Sirait dan atau Oppu Raja Mardubur bukan anak dari ketururan Oppu Raja Sirait?” tanyanya.

Oleh karena itu, Arist Merdeka Sirait sangat menyayangkan bahwa sesungguhnya terdakwa telah merendahkan martabatnya sebagai marga Sirait. “Apa sesungguhnya dicari terdakwa dalam perkara ini?” terangnya.

Harus diingat pula, lanjutnya, tidak ada satu orangpun termasuk terdakwa yang berhak menghilangkan identitas, nama dan asal usul seseorang. “Arist Merdeka Sirait, sampai kapanpun tetap marga Sirait. Sekali Merdeka tetap Arist Merdeka Sirait,” tegasnya.

Menurut Arist Merdeka Sirait, sesungguhnya perkara ini tidak perlu berurusan dengan pengadilan  jika terdakwa sebagai salah seorang putra keturunan Sirait tidak egois dan tidak gagal paham  terhadap struktur dan asal usul marga (Toga) Sirait yang berakibat ancaman menjalani pidana penjara.

Tetapi demi keadilan hukum dan eksistensi keberadaan keturunan Oppu Raja Sirait di negeri ini, Arist Merdeka Sirait akan terus dan tidak akan mundur mengawal kasus ini hingga tuntas. “Saya berjanji akan terus mengikuti dan memonitor proses persidangan ini sampai mempunyai kekuatan hukum tepat,” paparnya.

Untuk itu, dia meminta pula kepada majelis hakim yang diketuai Sri Asmarani, SH untuk memutus kasus ini nantinya secara tepat dan berkeadilan. “Terdakwa sudah sepantasnya mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,” jelasnya.

Dinyatakan Arist Merdeka Sirait, tidak satupun orang rela asal-usul nenek moyangnya dan keberadaan orangtuanya dihilangkan orang lain. ”Itu namanya anak durhaka,” ujarnya.

Selain itu, Arist Merdeka Sirait juga mempertanyakan status tahanan terdakwa yang masih menghirup udara bebas. “Mengapa terdakwa tidak ditahan di rutan (rumah tahanan-red)? Padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, penuntut umum Handri Dwi mendakwa JS, SH dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau kedua Pasal 310 ayat (2) KUHPidana, atau ketiga Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Dimana terdakwa diduga “memplesetkan” postingannya soal asal usul atau tarombo (silsilah) korban Jerry Sirait yang “seolah-olah” bukan keturunan Toga Sirait. R. Sormin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *