MA Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Ya Sudahlah

by
Sidang di Mahkamah Agung.

Pertama-tama konstitusi kita maksudnya baik. Itulah sebabnya kalau kau toh nanti kita akan belajar ke depan begitu, ingin menyampaikan apa yang ada sekarang ya sudahlah terima aja yang ada sekarang. Meskipun itu tidak gampang, kita harus bicara soal itu. Tapi paling tidak ke depan kita harus tidak boleh lagi ada threshold presidensial, biarkan semua anak bangsa yang punya partai politik bisa mengajukan dirinya bertarung dan mempertarungkan pikiran dalam putaran pertama dengan perdebatan-perdebatan yang hangan, sehingga rakyat akan melihat siapa yang betul-betul dari seluruh kandidat yang ada dapat dipilih menjadi presiden kita. Ttu yang perlu kita pastikan.

Jadi presidential threshold 0 % adalah satu kewajiban, satu kesetiaan sehingga berlakulah konstitusi kita. tapi sekarang apakah orang bisa mengatakan, kalau begitu yang harus dilantik adalah Prabowo-Sandi? Tidak. Jangankan Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma’ruf saja yang mayoritas suaranya menurut Mahkamah Konstitusi ada masalah. Apa lagi Prabowo-Sandi. Jadi kalau Jokowi-Ma’ruf itu dianggap punya masalah legalitas begitu, terus Prabowo-Sandi juga tidak, terus siapa presiden? Hati-hati lah kita. Boleh jadi bangsa kita sedang mengalami krisis kepemimpinan karena posisi Presiden dan Wakil Presiden yang digugat. Ini adalah krisis kelembagaan, ini juga adalah krisis konstitusional akibat ke sembronoan lembaga-lembaga yang terlalu melampau makna dari konstitusi. Padahal makna konstitusi itu benar, sudah baku, dan seharusnya pertarungan Pilpres itu harus dirancang dua putaran.

Dengan kebebasan pada tahapan pertama semua orang masuk ke dalam gelanggang dan bertarung pada gelombang pertama barulah kemudian diuji pada putaran kedua, dua yang terbesar yang dipilih sebagai petarung akhir untuk menentukan siapa yang menjadi presiden apa dan siapa yang menjadi wakil presiden. Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan di depan ini akan yang terjadi di depan. Saya mohon berhati-hatilah. Tapi lakukanlah semacam pertobatan jangan ‘sunat-sunat’ lagi maksud dari konstitusi, laksanakan konstitusi sebagaimana apa adanya, jangan karena ngobrol-ngobrol politisi di belakang layar, lalu konstitusi dikorbankan, konstitusi tidak dilaksanakan. Ini berbahaya bagi republik ini ke depan.

Kita harus merestore sistem pemilu yang memungkinkan jagoan-jagoan dari anak bangsa ini lah yang menjadi pemimpin. Kita harus mendisain ulang sistem pemilu supaya tidak menghasilkan pembebek-pembebek, orang-orang yang hanya karena uang dia terpilih atau karena alasan lain. Tapi bukan karena kecemerlangan pikiran, kecemerlangan kredibilitas dan kapasitas untuk mengelola dan memimpin negeri.

Ini lah yang ingin saya sampaikan. pastinya ini akan ada kontrofersi-kontrofersi besar. Tidak boleh KPU mengatakan oh ini keputusan tidak berlaku surut. Tidak boleh itu. Akal-akalan ini boleh jadi juga melibakan orang-orang di dalam KPU, dari awal. Sehingga harusnya ini waktu kita untuk sadar dan kembali ke kosntitusi kita. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *