Longgarkan PSBB Pemkot Tangerang Bolehkan Pusat Perbelanjaan Beroperasi

by
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar.

BERITABUANA.CO, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang telah melonggarkan sejumlah aturan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap lima. Kelonggaran tersebut diantaranya, memperbolehkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi, industri restoran dan rumah makan dapat kembali makan di tempat, pembukaan Terminal Poris Plawad, hingga memperbolehkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar kepada wartawan, Rabu (8/7/2020) mengatakan, pada Peraturan Wali Kota Tangerang mengenai PSBB Tahap lima, tidak lagi diatur perihal larangan ojol mengangkut penumpang.

“Ojol pada dasarnya di Perwal sudah boleh mengangkut penumpang,” ucap Wahyudi seraya mengungkapkan bahwa dicabutnya larangan ojol mengangkut penumpang di Kota Tangerang lantaran angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang sudah semakin menurun.

Sehingga di PSBB saat ini, lanjut dia, sudah dilonggarkan, termasuk sejumlah angkutan umum, diantaranya ojol. Dan aturan ojol harus dikeluarkan minimal pada tingkat Provinsi, mengingat hal tersebut juga menyangkut operator penyedia jasa ojol tersebut.

“Karena soal kendaraan roda dua bisa atau tidak mengangkut penumpang harus diatur oleh Provinsi, dan juga menyangkut operator penyedia jasa ojolnya harus dari pusat juga,” ucap Wahyudi.

Ia pun masih menunggu regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten dan juga Pemerintah Pusat. Namun, ia menegaskan pihaknya telah memperbolehkan ojol kembali mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan.

“Makanya kita masih menunggu juga regulasi dari Provinsi dan pusat. Tapi pada dasarnya kalau di Kota sudah boleh asal menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya. (Ardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *