Fraksi NasDem Tetap Berkomitmen Agar RUU PKS Dapat Diundangkan

by
Politisi Partai NasDem, Taufik Basari. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keputusan Paripurna DPR RI mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas 2020 dan mengusulkan mengganti dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia, tidak menyurutkan perjuangan Fraksi Partai NasDem DPR RI, untuk menjadikan RUU PKS sebagai Undang-Undang.

Penegasan ini disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR RI, Taufik Basari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020) yang menyatakan komitmennya (Fraksi NasDem) untuk tetap memperjuangkan agar RUU PKS dapat diundangkan.

Apalagi, menurut Taufik, dukungan terhadap RUU ini adalah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual. Ia juga mengingatkan bahwa data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan sudah begitu berbahayanya praktek kekerasan seksual di Indonesia sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.

“Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita,” tegas politisi NasDem dari Daerah Pemilihan Lampung ini.

Taufik juga menjelaskan, pada DPR RI periode 2019-2024 ini, awalnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya adalah usul inisiatif darinya sebagai anggota DPR RI untuk memasukkan RUU P-KS ini ke dalam Prolegnas. Usul ini didukung oleh Fraksi Partai NasDem dan setelah disampaikan ke Baleg kemudian disetujui untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Partai NasDem.

Namun setelah Prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII DPR RI, RUU PKS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII DPR RI. Bahkan, ternyata setelah diubah statusnya justru membuat RUU tersebut tidak berjalan, karenanya Taufik sebagai pengusul awal saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 ini menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI.

“Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi NasDem sudah siap untuk menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU-nya. Namun demikian, bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” ujar Taufik.

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji dirinya bersama Fraksi NasDem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.

“Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban,” kata Taufik.

Ia menyadari di masa periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU ini sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.

“Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, obyektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan,” jelasnya.

Ditambahkannnya, jika dikembalikan lagi kepada Fraksi NasDem sebagai pengusul, Fraksinya siap mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Koordinasi antar Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi-Komisi di DPR RI, terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/6/2020) lalu, Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas 2020 dan mengusulkan mengganti dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *