Pansus Papua DPD RI dan Kemendagri Sepakat Dana Otsus Dilanjutkan

by
Rapat Pansus Papua DPD RI dengan Kemendagri yang digelar secara virtual. (Foto: Dokumentasi Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sepakat pentingnya keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) dengan sejumlah perbaikan. Namun tentunya, keberlanjutan dana Otsus dengan evaluasi menyeluruh.

“Ada perbaikan dari sisi regulasi, dan tata kelola penyalurannya hingga dampak dan manfaatnya,” kata Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma dalam Rapat Kerja Pansus Papua DPD RI melalui virtual meeting dengan Kemendagri hari ini (1/7/2020).

Selain itu, Pansus Papua DPD RI dan Kemendagri RI sepakat untuk mendorong revisi terbatas terkait dengan pengelolaan Dana Otsus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Lantas juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dilakukan secara paralel setelah revisi terbatas selesai dilakukan.

Menurut Filep, implikasi masalah Otsus yang terlihat antara lain pemerataan pembangunan belum tercapai, pelayanan publik belum membaik, pemanfaatan Dana Otsus tidak tepat sasaran, belum terbitnya sejumlah regulasi di tingkat daerah sebagai payung hukum pelaksanaannya.

“Tingkat kemiskinan masih tinggi, bagaimana dinamika Otsus dan bagaimana kelanjutan dana Otsus setelah tahun 2021, maka harus dicarikan solusinya seperti apa,” terangnya.

Sedangkan Wakil Ketua II Pansus Papua DPD RI, Lily Amelia Salurapa menyatakan, dana Otsus selama ini tidak menyentuh beberapa distrik, dan tidak ada laporan dana Otsus yang lengkap dan detail.

“Ke depan perlu upaya yang dilakukan supaya bisa tertib administrasi,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Pansus Papua DPD RI, Djafar Alkatiri menyerukan perlunya reward dan punishment laporan pertanggungjawaban dana Otsus.

Pada kesempatan yang sama Anggota Pansus Papua DPD RI, Eni Sumarni mempertanyakan apa saja pendampingan kepada Pemda dan masyarakat Papua selama ini. Ia menilai yang terjadi selama ini kepala suku di Papua merasa tidak dilibatkan.

Anggota Pansus Papua DPD RI, Herlina Murib mengungkapkan permasalahan yang sama dimana Otsus belum maksimal.

“Hasil temuan di grassroot Otsus belum maksimal. Perlu adanya pertemuan antara pemerintah dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan pihak terkait untuk merumuskan hal ini,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyatakan kebijakan Otsus tetap berjalan sepanjang tidak ditetapkan UU atau Perppu yang membatalkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

“Dana Otsus hanya merupakan salah satu instrumen dari kebijakan Otsus. Pada tahun 2021 bukan kebijakan Otsus yang berakhir, melainkan dana Otsus yang besarannya setara 2% dari DAU (Dana Alokasi Umum) Nasional,” paparnya.

Lebih lanjut ia menerangkan desain Otsus tergantung eksekusi aktor-aktor di daerah. Sementara, Pemerintah Pusat siap memfasilitasi Pemda untuk berkreasi sesuai amanat Undang-Undang.

“Ini tidak hanya persoalan uang, tetapi juga regulasi. Bagaimana aktor kepala daerah bisa melaksanakan amanat UU dalam bentuk regulasi,” jelasnya.

Menurut Dirjen Otda, Perdasus 70% untuk kepentingan daerah, dan bagaimana ini ditindaklanjuti oleh Pemda dan DPRD, di sini ada persoalan di sisi implementasi.

“Bagi kami ini yang perlu dievaluasi. Kami hanya memberikan saran dan rekomendasi. Kalau grand desain, kami sudah siapkan semu,” terang Akmal lebih lanjut.

Kemendagri juga menyambut baik sinergi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait Otosus, karena pihaknya membutuhkan DPD RI untuk komukasi yang intens di daerah. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *