Harapan Bamsoet, Permenkes PSBB Jangan Sampai Menambah Persoalan Baru

by
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo berharap penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jangan sampai menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.

“Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 9/2020, para kepala daerah mesti melakukan persiapan matang terlebih dahulu. Hal ini agar penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat,” kata Bamsoet sapaan politisi Golkar itu dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Ia melanjutkan, kepala daerah melakukan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan. Pada tahap sosialisasi, narasi atau penjelasan Pemda tentang perkembangan data pasien COVID-19 harus dikemukakan dengan cara yang wajar dan terukur, tanpa dramatisasi. Terutama data perkembangan harian tentang bertambahnya jumlah pasien dan jumlah pasien COVID-19 yang meninggal.

“Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik. Pemerintah daerah perlu juga memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi sehingga setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi pembelian berlebihan akibat kepanikan massal.

Dia menambahkan, yang tidak kalah penting adalah memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat. Semisal layanan medis bagi pasien penyakit lain, lansia, anak-anak serta ibu hamil.

“Untuk memastikan semua itu, persiapan sebelum penerapan PSBB oleh setiap Pemda haruslah komprehensif dan mencakup semua aspek,” kata Bamsoet.

Menurut mantan Ketua DPR RI itu, untuk memastikan semua itu, persiapan sebelum penerapan PSBB oleh setiap Pemda haruslah komprehensif dan mencakup semua aspek. Pelaksanaan dan pengawasan PSBB di sejumlah daerah dipastikan makin rumit, karena bertepatan dengan periode mudik. Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, para petugas di setiap daerah harus persuasif.

“Tentunya dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian,” pungkas politikus Golkar ini.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menebitkan Permenkes No 9/2020 tentang pedoman PSBB sebagai bagian dari upaya Percepatan Penanganan wabah Virus Corona.

Selain menjadi wewenang Menkes, Permenkes ini juga menetapkan bahwa permohonan PSBB di sebuah wilayah juga bisa diminta oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.