Jaksa Agung Tegaskan Masih Ada Kemungkinannya Tersangka Lain Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung RI, Burhanuddin menegaskan, kemungkinan masih adanya tersangka lain dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih terus berkembang. Bahkan jumlah kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemungkinannya juga masih terus bertambah.

“Pokoknya, siapapun yang akan terlibat disitu akan saya perkarakan (periksa-red),” tegasnya saat menggelar konfrensi pers yang didampingi Ketua BPK RI, Agung Firman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, Direktur Penyidikan, Febri Ardiansyah serta Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, di Sasasan Pradana, Kejagung, Senin (09/03/2020).

Burhanuddin juga memastikan, akan terus memburu sejumlah aset dan harta kekayaan milik para tersangka guna menutup jumlah kerugian negara tersebut.

“Sampai kapan pun, jika tersangka masih ada hartanya, bahkan sampai sudah putus (inkracht), kami (Kejaksaan – red) akan terus melacak dan mengejarnya,” tegas Jaksa Agung.

Sementara itu Ketua BPK, Agung Firman mengatakan, pihaknya dalam melakukan perhitungan kerugian negara dengan menggunakan metode penghitungan total loss. BPK menghitung seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum.

“Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak,” kata Agung.

Dijelaskan, jumlah kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun tersebut berdasarkan dari perhitungan investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian akibat investasi dari reksadana Rp12,16 triliun.

“Jumlah itu terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun,” kata Agung menandaskan.

Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung juga mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *